Mulai Hari Ini, 24 Balon DPD RI Asal Sulsel Akan Diverifikasi Faktual Tahap Pertama

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual pertama bakal calon DPD RI yang akan bertarung di pemilu 2024 mulai 6-26 Februari 2023 mendatang.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan setelah tahapan verifikasi administrasi selesai hampir satu bulan lebih, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual akan melakukan pengecekan di lapangan terkait sebaran dungan KTP yang telah disetor oleh para calon yang telah menyetor berkas di KPU.

"Setelah vermin, maka tahapan lanjutan dimulai tanggal 6 - 26 Februari 2023 adalah verifikasi faktual keseuaian di KPU 24 daerah," kata Asram Jaya.

Menurutnya, tahapan verifikasi faktual yang dimulai 6-26 Februari 2023 untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Ini namanya pencocokan data disetor dengan fakta lapangan. Tim KPU Kami turun lapangan mengecek satu persatu warga sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya," ucapnya.

Setelah verifikasi faktual pertama, akan dilanjutkan verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Februari hingga 8 April.

Ia menambahkan, tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum.

Karena, pemilihan serentak 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil, bupati dan, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

"Kami jalankan tahapan sesuai PKPU. Semua tahapan yang sudah dijadwalkan wajib dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Dia menjelaskan, verifikasi faktual akan dilakukan melalui beberapa metode. Pertama, sampel akan didatangi oleh petugas secara door to door (dari rumah ke rumah).

Jika ada sampel yang tidak ditemukan, akan segera dikoordinasikan dengan bakal calon DPD bersangkutan. Mereka diminta untuk menghadirkan sampel agar dapat diverifikasi oleh petugas secara kolektif di satu titik, misal kelurahan atau kecamatan.

Dan apabila cara itu belum bisa menjangkau seluruh sampel, KPU Kabupaten/Kota dimungkinkan berkoordinasi dengan bakal calon Anggota DPD bersangkutan untuk menghadirkan sampel di Kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

"Kemudian ada teknis lain video call (VC) jika warga pemberi KTP tidak di tempat. Dalam pelaksanaan verfak kemungkinan dilibatkan anggota PPK dan PPS juga turut dalam melakukan verifikasi faktual ini," jelasnya.

"Dengan kerjasama yang baik, teman-teman KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel akan terbantu dalam melaksanakan tugasnya," sambung dia.

Didalam verfak tersebut jika ditemukan dukungan palsu atau KTP ganda sesuai dengan Rancangan Peraturan KPU yang akan diterbitkan kemudian, maka akan terjadi pengurangan dukungan terhadap Balon anggota DPD RI tersebut.

"Pada Pasal 10 (Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," tegasnya.

Hasil akhir dari tahapan verifikasi faktual ini, akan ada waktu perbaikan. Jika setelah melalui perbaikan, akan menentukan apakah bakal calon DPD memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Anggota DPD RI mewakili Daerah Pemilihan Provinsi Sulsel pada Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah melakukan tahapan akhir verifikasi administrasi (vermin) perbaikan syarat dukungan KTP dan sebaran calon DPD RI asal dapil Sulsel.

Hasil verifikasi administrasi, Al Hidayat Samsu penuhi syarat dukungan terbanyak. Itu merujuk dari data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan.

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan dari 34 bakal calon senator, Al Hidayat menempati urutan pertama dalam memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi yang berakhir.

"Disusul Pendeta Musa Salusu yakni 6.038 bukti dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Yang lain dikisaran empat ribuan-an. Selanjutnya kami akan lakukan verifikasi faktual. Jadwalnya masih menunggu informasi dari KPU RI," katanya.

Sebelumnya, dari awal pendapatan ada 34 bakal calon DPD RI dari Sulsel. Namun setelah verifikasi administrasi pertama, ada empat orang yang tak melakukan perbaikan yakni Caleg DPRD Sulsel dari PDIP 2019, Novianus Y.L Patanduk; anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham; Mantan anggota DPRD Sulsel sekaligus Putra Mantan Bupati Bone Irsan Galigo; dan Prof Abdul Rahman.

Sementara dalam verifikasi administrasi perbaikan pertama, ada enam orang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Patrisius Apri Bhatara Randa, Pither Ponda Barani, Andi Armal Al Hakam, Andi Baso Riyadi Mappasule, Andi Mappatunru dan Sulprian (mantan Dirum PDAM Makassar).

Artinya tinggal 24 bakal calon DPD RI asal Sulsel yang bisa diverifikasi faktual diantaranya:

Andi Maradang Mackulau
Andi Abd Waris Halid
Al Hidayat Syamsu
Abdul Rahman
Musa Salusu
Siti Diza Rasyid
Muhammad Nasyit Umar
Andi Muh Ihsan
Andi Muh Yagkin Padjalangi
Tamsil Linrung
Lily Amelia Salurapa
Andi Tobo Haeruddin
Irwan Intje
Suardy Suriady
Andi Hatta Marakarma
Elli
A. Chairil Anwar
Harmansyah
A.M. Yusran Paris
Ariella Hana Sinjaya
Prof. Dr. Idrus Andi Paturusi
A.M. Iqbal Parewangi
Sri Rahayu Usmi
Frans Sosang Palondangan

(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan