FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan PKPU 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi. Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Sulsel dan DPR RI tidak ada perubahan dengan Pileg 2019.
Dikonfirmasi, Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menjawab santai. Dia mengaku itu urusan KPU RI, meski dua usulannya tidak diakomodir.
"Itu wilayahnya KPU RI, keputusannya mereka, kalau (soal aturan searah jarum jam). Kita cuma menyampaikan usulan," katanya, Selasa, (7/2/2023).
Sementara itu, untuk kabupaten/kota sebanyak 16 daerah yang mengalami perubahan pada Pemilu 2024 dibanding 2019 lalu. Baik dari alokasi kursi maupun dapil.
Sebanyak 16 daerah yang berubah alokasi kursi dan Dapilnya yakni Takalar, Luwu Utara, Toraja Utara, Bulukumba, Luwu dan Luwu Timur.
Selanjutnya Soppeng, Pangkep, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Maros, Jeneponto, Parepare, Palopo, Wajo dan Bone.
Sementara daerah yang Dapil dan alokasi kursinya tetap yakni Makassar, Barru, Tana Toraja, Sinjai, Enrekang, Pinrang, Gowa dan Sidrap. Khusus di Sidrap hanya penamaan Dapil yang berubah, komposisi dan jumlah kursinya tetap.
Perubahan Dapil ini dikarenakan adanya pemekaran dan penambahan Dapil. Seperti yang terjadi di Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Maros, Parepare dan Palopo.
Di Luwu, terjadi perubahan dari 4 Dapil menjadi 8 Dapil. Dan 8 Dapil ini masuk dalam rancangan ketiga usulan dari KPU Luwu beberapa waktu lalu.
Pengamat Politik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono menilai, tawaran penataan dapil tersebut lebih relevan jika dilakukan penambahan dapil.