Lantaran itu menyangkut tujuh prinsip penataan dapil, yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Menurut saya sebenarnya justru harusnya lebih baik jika dapil ditambah, mengingat ruang-ruang kota cenderung bertambah juga," katanya
Lanjut dia, memang pertumbuhan penduduk beberapa waktu ini agak landai, namun tidak berkurang, dan selalu didahului oleh penambahan ruang-ruang berpolitik masyarakat.
"Jadi cenderung sepakat dengan opsi ketiga, bukan ketidaksepakatan atas dua opsi lannya," jelas Arief Wicaksono.
Menurutnya, upaya KPU di Sulsel, menawarkan sejumlah opsi penataan dapil merupakan bentuk upaya mengakomodir perubahan.
"Oleh karena itu pertimbangannya bukan terletak pada wilayah mana pindah ke dapil berapa.
"Namun pada prinsip bagaimana penataan dapil itu dapat tercapai, antara lain prinsip proporsionalitas dan kohesivitas," tukas Arief. (selfi/fajar)