Tak Seharusnya Dihukum Berat, 122 Guru Besar dan Dosen Nyatakan Jadi Sahabat Pengadilan Bharada E

  • Bagikan
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Sungkem Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J-kompas tv-tangkapan layar youtube

Sehingga hal ini dapat dirinya lakukan dengan mudah. Dalam kurun waktu tiga hari, diketahui terdapat 122 dosen dan guru besar yang menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan, dalam kasus yang dihadapi oleh Eliezer.

“Jadi, saya bikin pengantar tentang kenapa kita butuh sahabat pengadilan untuk Eliezer. Ternyata dalam waktu tiga hari sudah dapat 122 orang,” ujarnya.

Baginya ini sangat penting untuk mereka bersuara karena memang untuk meneruskan perjuangan reformasi 1998 yang menginginkan reformasi hukum dan reformasi keadilan.

“Karena di Indonesia itu penegakan hukumnya sudah ada, tetapi penegakannnya sangat keteteran, tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan dukungan ini diberikan lantaran masyarakat dibuat terkejut selama 6 bulan, ternyata ada suatu skandal dan kekejian yang terbongkar, dan itu melibatkan seorang yang berpangkat tinggi dan berada di lembaga penegakan hukum.

“Kalau tidak ada Eliezer yang berani mengungkap hal tersebut, dan LPSK juga tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi justice collaborator, itu harus dilihat,” kata Sulistyowati.

Sehingga para penegak hukum, jaksa utamanya hanya melihat hukum pidana sebagai kitab suci, tetapi juga ada undang-undang lain seperti perlindungan saksi korban, perlindungan saksi pelaku, dan itu yang diinginkan oleh rakyat Indonesia.

Keterbukaan, kejujuran, keadilan kebenaran yang sangat kurang. Dirinya menyebut justice collaborator harus dipertimbangkan, dan jika tidak melakukannya maka bisa melukai publik.

Melalui dukungan yang diberikan, para dosen dan guru besar siap untuk menawarkan hakim untuk tidak sungkan mengadopsi pemikiran-pemikiran yang ada.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan