Selain itu, lanjutnya. Jemaah dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya.
Dia juga mengatakan jamaahnya diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur.
"Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru," tandasnya.
Lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja dan berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an.
"Yang diperintahkan untuk diqurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT," pungkasnya.
Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok tersebut, maka disimpulkan pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk
Al-Qur'an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
Hal itu karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi yang sangat berbahaya, yaitu dengan mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jemaah menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim.
"Dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam," ungkapnya.
Dia juga menuturkan, dengan melarang memakan daging berarti jamaah ini telah mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah Swt.