Selain itu juga, berarti Nabi Muhammad Saw tidak dijadikan sebagai contoh, karena Nabi sendiri memakan daging.
"Pengharaman daging itu mereka dasarkan kepada QS. AI-Maidah ayat 3 yang ditafsirkan tanpa dasar dan tidak menggunakan kaidah tafsir yang diakui ulama," tukasnya.
Dengan mengharuskan membayar zakat diri untuk guru berarti kelompok ini telah mewajibkan sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam sama sekali.
Olehnya itu, MUI Sulsel mengimbau agar masyarakat menghidarkan diri dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah Swt. (Muhsin/Fajar)