Divonis Mati, Netizen: Hadiah Ulang Tahun Sambo

  • Bagikan
Ferdy Sambo / foto: Pram/fajar

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan