FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E harus diakui sangat dinanti banyak orang dan bahkan, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya. Begitu pula dengan ibunda Brigadir J.
Selain itu, ketika hakim memutuskan memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, para pendukungnya bersorak dan air mata pun jatuh di mata Bharada E.
Kamaruddin mengakui, pihaknya yakin apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.
"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ucap Kamaruddin yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Tak lupa, kamaruddin juga meminta pendukung Bharada E untuk tenang karena apa yang mereka inginkan sudah tercapai, Bharada E divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
"Kepada para pendukung Bharada E apa yang kalian inginkan tercapai. Apa yang kita inginkan telah tercapai jadi harap tenang," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/fajar)