2 Pengedar Ganja di Makassar Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
2 pelaku pengedar narkotika jenis ganja di kota Makassar tidak berkutik dibekuk Polda Sulsel, pada Senin (13/2/2023).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - 2 pelaku pengedar narkotika jenis ganja di kota Makassar tidak berkutik dibekuk Polda Sulsel, pada Senin (13/2/2023).

Dari hasil interogasi Polisi, para pelaku mengakui mendapat barang tersebut dari pengunungan Boholangi.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel lakukan pengamanan ladang Ganja di kawasan pegungunan bohong langi, Desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone.

"Ada dua orang yang kita amankan, lelaki inisial SN (37) warga jalan hartaco, Kota Makassar dan RK (34), warga Jalan Panjahitan, Baruga Kota Kendari, SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap terduga pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar.

"Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personil mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 (satu) buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota," sebutnya.

Dari hasil interogasi lanjut, SN kemudian menyebutkan terduga tersangka RK saat itu aparat kepolisian melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan littingan narkoba.

"Tim kemudian melakukan pengeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK dari tangan RK kita amankan 1 (satu) buah tomples berisikan 9 (sembilan) linting dan 3 (tiga) sachet kecil diduga narkotika jenis ganja," terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan