2 Pengedar Ganja di Makassar Dibekuk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
2 pelaku pengedar narkotika jenis ganja di kota Makassar tidak berkutik dibekuk Polda Sulsel, pada Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Nana menyebutkan saat dalam perjalan menuju SN kembali mengatakan adanya barang narkoba yang di masih simpannya dirumah pelaku.

Dari hasil pengakuan itu, polisi kembali amankan 1 karung goni berisi 32 sachet sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.

"Tak berselang lama, personil kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada ditangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya," terangnya.

Dimana, SR mengakui bahwa barang yang didapatnya itu berasal dari pegunungan bohonglangi, Bontocani Kebupaten Bone yang merupakan ladang ganja.

"Interogasi mendalam oleh diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan bohong langi Kecamatan Bontocani Bone yang dimana menurut SR bahwa disana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA," ungkapnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil dari pengakuan SR pihaknya pun melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.

"Kemudian Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontojai dan berhasil mengamankan puluhan batang tanaman diduga narkotika jenis ganja," imbuhnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke direktorat narkoba polda sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," sambung dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan