Bayi Meninggal di Kandungan, Apakah Orang Tua Tetap Dianjurkan Akikah?

  • Bagikan
Ilustrasi

Seandainya bayi yang keguguran dan telah ditiupkan roh (usia 4 bulan atau 120 hari) setelah dicek USG (ultrasanografi) berjenis kelamin laki-laki maka aqiqahnya adalah dua ekor kambing.

Bila berjenis kelamin perempuan maka aqiqahnya adalah satu ekor kambing.

Dan seandainya belum diketahui jenis kelamin bayi yang keguguran maka hendaknya akikah dengan dua ekor kambing untuk berhati-hati karena ada kemungkinan sang buah hati berjenis kelamin laki-laki.

Seandainya orang tuanya sangat berkecukupan maka juga dibolehkan akikah lebih dari dua ekor kambing atau menyembelih hewan yang lebih besar seperti sapi ataupun unta sebagai akikah atas kelahiran sang bayi.

Selain itu, dibolehkan berakikah dengan sistem iuran satu ekor sapi dengan niat akikah untuk tujuh anak.

“Dan disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dan lebih utama lagi (dalam akikah) tiga ekor hingga tujuh ekor (kambing), kemudian (lebih utama lagi) dengan unta, kemudian (lebih utama lagi) dengan sapi. Dan dibolehkan menghimpun kelompok berjumlah tujuh orang membeli badanah (unta) ataupun sapi baik dengan niat seluruh kelompok tersebut untuk akikah atau sebagian dari mereka berniat berkurban ataupun tidak berniat kurban,” Qalyubi Ahmad Salamah, Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah.

Hukum sunnah akikah ini disesuaikan dengan kemampun orang tua sang bayi.

Seandainya bayi yang yang lahir adalah laki-laki dan orang tua hanya mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan.

Dan juga, seandainya tidak mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan menyembelih hewan halal yang mampu ia sembelih.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan