Kasus Pemerkosaan Pelajar Berujung Kematian, Kejari Bone Terima SPDP

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad

FAJAR.CO.ID, BONE - Terkait tindak pemerkosaan atau Rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mendapat surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone.

Diketahui, perkara tersebut terjadi sekitar Januari 2023 di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad kepada awak media menuturkan, pemberitahuan penyidikan telah dimulai.

Rincinya, dia menyebut telah dimulai pada Rabu 22 Februari 2023 terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (14) seorang laki-laki yang merupakan seorang pelajar SMP.

"Di mana anak tesebut melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucapnya.

Kemudian menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.

"Pak Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani," tuturnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan