FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Impor barang bekas mengganggu pasar dalam negeri. Pemerintah akan memperketat masuknya barang ilegal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan dan pembatasan (lartas) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Menurut Agus, industri alas kaki dalam negeri hingga saat ini masih mengalami kontraksi. Itu merujuk survei indeks kepercayaan industri (IKI) bulan lalu. Kondisi tersebut terpengaruh penurunan ekspor sebagai dampak permintaan global yang belum juga membaik.
Pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak. Namun, maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala perusahaan alas kaki tumbuh optimal.
"Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura beberapa waktu lalu, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia,” ujar Agus, Jumat, 10 Maret.
Menurut Agus, kejadian itu menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.
"Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan pihak lain menerapkan aturan dengan tegas,” katanya.