Ganggu Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Perketat Impor Barang Bekas

  • Bagikan
Aparat membuka paksa kontainer yang berisi barang bekas

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan impor produk alas kaki tetap dilakukan di border. Pihaknya juga mengusulkan pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan, selain sepatu ilegal, produk-produk sepatu impor KW berharga murah.

”Sebab, hal itu turut berpengaruh terhadap demand di pasar domestik,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah segera memberikan solusi yang bijak tanpa mengorbankan pelaku industri sepatu domestik.

"Apalagi kelompok dari para penjual sepatu bekas, sepatu KW, hingga sepatu murah impor akan head-to-head dengan industri lokal,” ucapnya. (agf/c19/dio/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan