Untuk itu lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tegas menghentikan operasi tambang PT CLM. "Sejak dulu, sampai sekarang PT CLM menambang nikel di Blok Pongkeru. Saat ini dan setelah hujan, sungai Malili selalu berubah warna menjadi merah," ujarnya.
Kemudan Ia menyinggung soal penangkapan yang dialami eks direktur PT CLM karena menambang nikel di luar rencana kerja yang diajukan.
Ia menilai salah satu dampaknya adalah pencemaran sungai Malili.
"Sekarang PT CLM kembali beroperasi. Harusnya aktivitas tambang nikel PT CLM ini harusnya dihentikan permanen pasca penangkapan eks direkturnya. Tapi kalau perusaaan ini kembali beroperasi dan sekarang sungai Malili kembali memerah, mulai terang bagaimana penegakan hukum di Sulsel," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT CLM tidak berkomentar banyak. Apalagi menjabarkan soal upaya dan komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup.
"Kalau kami CLM selalu komitmen," kata Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad dengan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkaraka yang dikonfirmasi memilih untuk diam. Upaya konfirmasi tidak ditanggapi. (*/fajar)