Tinggal di Indonesia Melebihi Izin, Seorang WNA Asal Jerman Dideportasi ke Negara Asalnya

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial HH dideportasi ke negara asalnya.

Kabarnya, HH tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar memberikan tindakan tegas. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto mengatakan, izin tinggal HH di Indonesia telah melewati masa berlaku visa on arrival atau dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA selama 126 hari. 

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan mendeportasi salah seorang WNA asal Jerman inisial HH karena diduga tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya," ujar Agus kepada fajar.co.id, Selasa (14/3/2023) malam.

Dikatakan Agus, HH diamankan di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Senin (6/3/2023) lalu. 

Saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen, izin tinggal milik HH menunjukkan bahwa dia telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia. 

WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 30 Agustus 2022 dan izin tinggalnya saat itu berlaku sampai dengan 28 September 2022. 

HH disebut sempat memperpanjang izin tinggalnya satu kali di Manado, Sulawesi Utara selama 30 hari atau sampai pada 28 Oktober 2022, namun setelah itu tidak lagi diperpanjang sampai diamankan petugas keimigrasian bandara.

Menurut pengakuan HH, dia hanya tinggal di Manado bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia dan tidak bekerja. Mereka disebut sedang membangun rumah tinggal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dia masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 di Bandara Soekarno Hatta, kemudian terbang ke Manado untuk tinggal bersama istrinya," ujar Agus.

"Visanya telah diperpanjang satu kali di Kantor Imigrasi Manado, namun setelah itu tidak pernah lagi diperpanjang dengan alasan karena tinggal dengan isterinya dan sulit menemukan kantor imigrasi di tempat dia tinggal," sambung dia.

Agus menjelaskan, HH dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk diamankan di tempat penampungan sementara sambil menunggu administrasi pemulangan ke negaranya selesai. 

"Kami tahan sejak tanggal 6 Maret sampai hari ini, jadi sudah hampir 8 hari, karena proses untuk dia mendapatkan tiket, kemudian juga administrasi harus juga koordinasi dengan pihak kedutaan Jerman yang ada di Jakarta," terangnya.

Rencananya, HH akan dipulangkan hari ini, Rabu (15/3/2023) melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya. Dalam pemulangan HH dia akan dikawal oleh dua orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

"Rencananya pagi sekitar pukul 06.00 Wita yang berangkutan akan kita deportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta. Nanti dikawal dua petugas imigrasi Makassar sampai ke bandara Jakarta lalu dideportasi dengan cekal yaitu dengan pencegahan," sebutnya.

Agus menyampaikan, HH melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi.

"Dia (HH) diblacklist, tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan dapat di perpanjang. Dia tidak boleh lagi masuk ke Indonesia sebagai sanksi atas pelanggarannya," tutup Agus.  

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan