Obat Tetes Mata dan Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

  • Bagikan
obat tetes mata batalkan puasa?

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Banyak hal-hal kecil yang seharusnya perlu kita ketahui hukumnya di bulan suci ramadan yang jarang dibahas di khalayak luas. 

Salah satunya ialah membahas mengenai hukum menggunakan obat tetes mata atau telinga ketika dalam keadaan masih berpuasa.

Penggunaan obat tetes mata dan telinga ini jarang dibahas  dalam kajian-kajian islam dan cenderung mengarah ke pertanyaaan pribadi.

Maka dari itu, ada sedikit penjelasan tentang bagaimana hukum pemakaian obat tetes dan telinga dalam ilmu fiqih.

Dilansir dari  @nuonline_id.co, inilah hukum fiqih tentang pemakaian obat tetes mata dan telinga ketika puasa.

Sementara dalam puasa sendiri dalam syariat memiliki makna menahan diri dari segala yang bisa membatalkan.

Para ulama fiqih pun bersepakat dan menjelaskan bahwa  hal yang membatalakan puasa tersebut ialah masuknya sesuatu benda kedalam anggota tubuh bagian dalam yang masuk dari bagian rongga tubuh terbuka, seperti mata, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan, dan hidung.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketika siang hari ketika kesakitan di bagian mata atau telinga dan kita membutuhkan obat tetes. 

Disebutkan oleh Syekh Khathib al-Syarbini, bahwa memakai obat tetes atau meneteskan (cairan) kedalam lubang/rongga telinga membatalkan (puasa), lihat al-Iqna' Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379

Sementara menurut Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi, dalam Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182, menyebut sebagai berikut.

Kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-Mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal hal yanh semula diharamkan)" digunakan bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang dideritanya berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau atsa pengetahuannya sendiri.

Maka bisa ditarik kesimpulan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa jika dalam keadaan darurat.

Berbeda halnya dengan hukum memakai obat tetes mata. Hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa sama sekali. Meski obat tersebut bisa terasa sampai tenggorokan.

Alasannya kasus memakai obat tetes mata ini dianalogikan dengan iktihal (memasukan celak mata).

Yang dimana, hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, dalam kitab Ghayah al-Bayan, hal. 156.

Jadi, penggunaan obat tetes telinga bisa membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat dan anjuran dokter secara langsung.

Sementara untuk penggunaan obat tetes mata sama sekali tidak membatalkan puasa mau bagaimana pun situasi dan kondisinya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan