FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati terkait peredaran sabu 5 kg. Tak ada hal meringankan dari jenderal bintang dua asal Madura ini.
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra ini dianggap berbelit-belit memberikan keterangan saat diperiksa di PN Jakarta Barat sehingga isi tuntutan jaksa berupa hukuman mati.
Teddy juga sudah menikmati hasil dari penjualan 1 kg sabu, dimana uangnya mencapai Rp300 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini meyakini AKBP Dody Prawiranegara telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda Pujiastuti dari hasil penjualan 1 Kg sabu.
Dan JPU meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy Minahasa dalam mata uang asing.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
3 Hal Memberatkan Eks Kapolda Sumbar
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. Teddy juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Dan ketiga, Teddy memberi keterangan berbelit-belit dalam sidang.