Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” kata JPU.
Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy Tersenyum ke Pengunjung
Usai mendengar tuntutan mati, Teddy Minahasa terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker yang digunakannya selama persidangan.
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra kemudian tersenyum ke pengunjung sidang. Dia juga sempat melambaikan tangan ke pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan. (pojoksatu)