FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia berinisial AS, Selasa (11/4) kemarin.
Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Bandara Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai bule Italia itu memasuki pesawat.
Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam rilis resminya.
AS masuk Indonesia pada akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan berambut hitam ini masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan keliling Indonesia. Namun, rencana tersebut batal terwujud lantaran pandemi datang.
AS lalu mengajukan visa onshore. “Setelah mengajukan visa onshore, AS dibekuk kepolisian 19 Februari 2021 di sebuah vila di Seminyak. AS diamankan karena kepemilikan sabu-sabu seberat satu gram,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan.
Majelis hakim menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.