Masa pidana AS akhirnya berakhir pada bulan 12 Maret 2023. Berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, AS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Namun, karena proses pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rudenim Denpasar.
“AS sementara menjalani detensi untuk upaya pendeportasiannya lebih lanjut,” papar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan, AS akhirnya bisa dideportasi. (jpnn/fajar)