Langsung Tembak Brigadir Yosua, Hakim Sebut Ferdy Sambo Tak Ada Upaya Klarifikasi

  • Bagikan
Ferdy Sambo(Foto: Pram/Fajar)

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan