FAJAR.CO.ID -- KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Peran para tersangka beragam, dari direktur di Ditjen Perkeretaapian, direktur rekanan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sulsel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 25 orang dalam operasi tangkap tangan.
Penangkapan dilakukan di empat titik yakni di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya.
Dugaan korupsi yang terjadi pada kasus ini berupa pemberian fee sebesar 5-10 persen dari rekanan yang dimenangkan untuk mendapat proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
Proyek perkeretaapian yang diduga dikorupsi berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan. Proyeknya berjalan pada 2018-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kesepululuh orang tersebut langsung mengenakan rompi oranye KPK. Tangan mereka diborgol.
Satu per satu berbaris memasuki ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka, Kamis (13/4).
Para tersangka dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
Pemberi Suap:
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti