FAJAR.CO.ID, SUMUT – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dengan tegas meminta DPO Narkoba, Mukmin Mulyadi, politisi PKB dilantik jadi Anggota DPRD Tanjung Balai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu untuk menyerahkan diri.
“Untuk yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri baik-baik,” ujar Panca, Sabtu (15/4/2023) saat pemeriksaan persiapan pos mudik di Mapolda Sumut. Selanjutnya Panca mengatakan sudah mengirimkan personel ke Tanjung Balai.
“Anggota kita sudah dikirim ke Tanjung Balai, dan akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut status Mukmin memang buronan terkait pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2020.
“Status yang bersangkutan DPO Narkoba yang ditangani Direktorat Polda Sumut terkait pengungkapan narkoba jenis ekstasi di tahun 2020,” ujar Hadi, Kamis (13/4/2023) lalu.
Hadi mengatakan, Mulyadi ini diduga perantara peredaran ekstasi. Namun keberadaannya sempat tak terlacak, berujung dia ditetapkan sebagai DPO.
“Kemudian ini jadi langkah penyidik menjadikan status tersangka jadi DPO,” ujar Hadi.
Namun, dia mengultimatum agar Mulyadi segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Dan dari proses dan langkah dari penyidik, diharapkan MM untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif untuk menjalankan proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi. Ia juga diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Ahmad Dhairobi ke Gimin Simatupang.