Kapolda Sumut Minta Mukmin Mulyadi Menyerahkan Diri, DPO Sejak 2020

  • Bagikan
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto: Humas

“Dimana awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan ekstasi ke Ahmad Dhairobi. Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi dan Mukmin pun menghubungi Gimin Simatupang sebagai pemegang barang,” terangnya.

Hadi mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya.

Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum bisa memastikan.

“Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin Mulyadi karena hari ini mangkir dengan alasan sakit. Nanti kita lihat dari hasil tindakan atau langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Diketahui kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi menanyakan ketersediaan ekstasi. Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjung Balai sekira pukul 21.00 WIB.

Terdakwa Ahmad bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu Ahmad menanyakan ketersediaan barangnya. Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasinya ada tetapi harganya Rp 70 ribu per butir. Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berama Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan