“Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa”. Hal ini menggambarkan bahwa Bapak Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juarsa.
Selain, Teddy Minahasa ungkapkan bahwa saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang Jaksa Penuntut Umum yang lain juga menyampaikan kepada sahabatnya tadi Teddy Minahasa mengaku saja, jika hal tersebut dilakukan maka Teddy Minahasa tidak akan dituntut JPU hukuman mati.
“Dan ternyata perkataan atau warning atau intimidasi dari kedua Jaksa Penuntut Umum tadi semuanya benar, saya benar-benar dituntut dengan ancaman hukuman mati,” katanya.
Bagi Teddy Minahasa jelas ada yang tidak beres dengan kasus yang menjeratnya tersebut. Mengapa JPU mengintimidasi dan men mengancamnya agar mengakui saja dakwaan. Disini jelas bahwa JPU hanya berorientasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja, dengan mengesampingkan upaya pembuktian.
“Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati,” sambungnya.
Seperti diketahui Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas dakwaan kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis 30 Maret 2023.
Selanjutnya agenda persidangan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut akan berlanjut ke agenda sidang replik di tanggal 18 April 2023. Setelah itu berlanjut ke agenda sidang duplik pada tanggal 28 April 2023. (pojoksatu)