Keluarga Teddy Minahasa Jarang Hadir di Persidangan, Pengacara Respons Begini…

  • Bagikan
Teddy Minahasa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Anthony Djono tak mau berkomentar soal alasan di balik tak adanya kehadiran pihak keluarga dari Teddy di setiap kesempatan persidangan selama ini.

"Itu alasan keluarga, kita no comment," kata Anthony kepada wartawan usai mengikuti persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Balai Kota Bandung

Namun begitu, ia memastikan bahwa pihak keluarga Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mendukung penuh apa yang sedang di hadapinya dalam persidangan.

"Tapi yang pasti mereka semua mendukung Pak Teddy," kata Anthony.

Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H.Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan