Pengumuman Calon Rektor UIN Alauddin Makassar Menuai Protes, Prof Mustari Mustafa Melayangkan Surat Keberatan

  • Bagikan
Prof Dr Mustari Mustafa M Pd

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengumuman Calon Rektor UIN Alauddin Makassar Periode 2023-2027 menuai sorotan dari salah seorang bakal calon, Prof Dr Mustari Mustafa M Pd. Pasalnya, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) menilai mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI untuk Thailand itu tidak memenuhi syarat administrasi.

Prof Mustari menolak dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak lolos sebagai calon rektor kampus almamater hijau tersebut.

Guru Besar dalam bidang Ilmu Filsafat ini pun melayangkan surat keberatan terkait keputusan PPBCR yang dinilainya keliru hingga dianggap mengintimidasi dirinya saat proses verifikasi berkas.

Keberatan pertamanya terkait penetapan bakal calon yang tak sesuai jadwal. Mustari menjelaskan, sebagai kandidat rektor, ia tidak menerima surat perubahan jadwal dari PPBCR UIN Alauddin.

Keberatan lainnya, terkait proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor yang dalam prosesnya dinilai cenderung melakukan intimidasi.

"Di dalam undangan klarifikasi tersebut menyebutkan agar saya datang tanpa didampingi oleh siapapun," kata Mustari dalam surat keberatannya di Makassar, Kamis (27/4/2023).

Menurut Mustari, saat proses verifikasi, panitia memberikan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait jabatannya sebagai Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone, Sulawesi Selatan pada 2015-2019.

Pertanyaan tersebut, beber Mustari, berkaitan dengan salah persyaratan pencalonan pada bagian a poin 4 yang berbunyi "Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun".

Hasil verifikasi faktual Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor, Prof Mustari dianggap tidak menjabat pada posisi itu selama dua tahun. Sebab, pada periode itu, Prof Mustari justru diangkat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017.

Mustari membenarkan bahwa SK dari STKIP berlaku 2015-2019. Sekalipun pada 2017 dirinya diangkat sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok. Walau begitu, Prof Mustari mengaku tetap menjalankan tugas di STKIP atas persetujuan dari Pimpinan STKIP. "Pada tahun 2020 Pimpinan STKIP menyampaikan surat ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas saya di STKIP dari tahun 2015 - 2019," kata Prof Mustari.

Sementara terkait syarat pencalonan pada bagian a poin 4 yang disebutkan sebelumnya, dinilai Prof Mustari bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratannya. Apalagi, dia mencantumkan SK jabatan lain yang bersifat resmi.

SK itu masing-masing dalam jabatan sebagai Sekretaris jurusan di IAIN Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone.

"Penjelasan-penjelasan saya tersebut telah didengar, disimak tanpa adanya gugatan atau pengajuan atau gugatan dari pihak PPBCR," beber Prof Mustari.

Pada proses verifikasi ini, Prof Mustari pun merasa didiskriminasi oleh Panitia Penjaringan. Pasalnya, proses yang sama tidak diberlakukan kepada pendaftar lainnya. Padahal, ada pendaftar yang malah tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri. Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung. Rektor sendiri yang diributkan di beberapa media, ditengarai juga telah peroleh izin tetapi sudah melewati tenggat waktu, dan sampai saat ini belum menunjukkan izin dari atasannya langsung, yakni Dirjen atau Menteri Agama," jelas Prof Mustari.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Prof Mustari meminta agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan berlangsung. Apabila keberatannya tidak ditanggapi, Prof Mustari mengancam membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebagai informasi, Panitia Penjaringan telah menetapan delapan bakal calon Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027. Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amri, Prof Siti Aisyah Kara, Prof Hamdan Juhannis, Prof Dr Muhammad Khalifah Mustami, Prof Dr Abustani Ilyas, Prof Dr Wahyuddin Naro M, Prof Dr Abdul Pirol, Prof Dr Supardin. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan