FAJAR.CO.ID, SIDOARJO— Ayah bejat berinisial AEH dipastikan akan menjalani separo hidupnya di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Pria berusia 52 tahun tersebut terancam hukuman maksimal selama 20 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Namun yang bikin prihatin, yang dicabuli ternyata adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/5/2023) sore.
"Pelaku ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo di Balai Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 3 Maret 2023," jelasnya.
Saat memberi penjelasan kepada awak media, Kombes Kusumo didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo serta Kasihumas Iptu Tri Novi Handono.
Dijelaskan juga, pelaku AEH yang bekerja sebagai juru parkir di Surabaya itu, mulai mencabuli anak kandungnya sejak Februari 2019 atau saat korban masih berumur 11 tahun.
Ia mengaku melakukannya terakhir kali pada 5 Februari 2023. Berarti saat ia melakukan terakhir kali itu, umur korban 14 tahun alias masih dibawah umur. Korban sendiri saat ini masih sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Sidoarjo.
Lebih jauh Kapolresta Kusumo mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan di sebuah tempat kos di kawasan Bungurasih. Di tempat kos itu mereka tinggal bertiga. Selain bersama pelaku (ayah korban), ada juga kakak laki-lakinya. Korban sendiri anak bungsu dari dua bersaudara. Sementara ibunya telah meninggal dunia pada awal 2019.
Pencabulan yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2019, sewaktu korban sedang tidur. Pelaku kemudian memeluk korban dan mengajaknya untuk disetubuhi namun korban menolak.
Karena keinginannya ditolak, pelaku jadi gelap mata dan memukul kepala korban dengan rantai pintu hingga mengakibatkan korban pusing. Dalam keadaan pusing dan ketakutan pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Selesai menyetubuhi, pelaku mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Bejatnya lagi, setiap akan melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan cara yang sama: memaksa disertai ancaman.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 di tempat yang sama. Pun menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan tangan.
Awal terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kusumo, berawal keberhasilan korban yang kabur dari tempat kos pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar jam 15.00 WIB.
Saat kabur, korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih. Kepada perangkat desa korban kemudian menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian perangkat desa menginformasikan ke Dinas UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan pada 24 Februari 2023 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selanjutnya pada Jumat, 3 Maret 2023, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap AEH di Balai Desa Bungurasih.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. Namun faktanya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban terungkap jika persetubuhan tersebut telah terjadi berulang kali atau sebanyak 25 kali, sejak Februari 2019 hingga 5 Februari 2023.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun," pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (tan)