Heryanto Tanaka Tepis Setor Uang ke Dadan Tri Yudianto untuk Pengurusan Perkara

  • Bagikan
Ilustrasi suap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pegawai Mahkamah Agung, salah satunya Desy Widya. Desy bersaksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Dalam sidang, jaksa KPK banyak bertanya untuk mengungkap ihwal proses terjadinya pengurusan perkara di MA, hingga uang bisa mengalir dari terdakwa Tanaka kepada pengacara dan para terdakwa lainnya.

Pengakuan Desy, Ia mendapat informasi dari Yosep Parera tentang pengurusan kasus tidak hanya melalui jalur Desy Yustria sebagai panitera di Mahkamah Agung, tapi juga jalur atas.

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dituduhkan ada aliran dana dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto. Kuasa Hukum Heryanto Tanaka, Andreas mengatakan, kliennya memang sempat menyerahkan uang kepada Dadan, namun bukan untuk pengurusan perkara. Uang itu berkaitan dengan bisnis skincare yang dijalani Tanaka.

Menurutnya, Tanaka adalah seorang pebisnis di bidang kecantikan dan tertarik berinvestasi kepada Dadan hingga menginvestasikan dananya sebesar Rp. 12 miliar kepada Dadan.

"Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami, Heryanto Tanaka. Dia memastikan bahwa uang itu dia investasikan untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.

Keterangan Tanaka pun, katanya, sudah dibuktikan dengan bukti keuntungan yang Heryanto Tanaka terima dari Dadan selama berinvestasi. Keuntungan itu dibagi ke dalam beberapa tahap.

"Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian," tuturnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan