Edwin mengaku mendengar informasi bahwa senjata itu didapat Achiruddin saat menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Senpi Laras Panjang Ditenteng Saksi Niko
Keberadaan senpi laras panjang ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Sumut dengan tersangka Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan.
Achiruddin memerintahkan teman Aditya Hasibuan yang bernama Niko untuk mengambil senpi laras panjang diduga jenis M16 di bawah kolong tempat tidur.
Dalam rekonstruksi terlihat saksi Niko terus menenteng senpi laras panjang berwarna hitam ini saat kejadian penganiayaan Ken di depan rumah AKBP Achiruddin di Medan Helvetia, Kota Medan.
AKBP Achirudin memberi perintah mengambil senjata laras panjang saat Ken Admiral Cs tiba di rumahnya pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB pada 22 Desember 2022 lalu.
Momen itu terjadi saat rekonstruksi peristiwa penganiayaan Aditya ke Ken pada adegan ke-13.
Penyidik Polda Sumut menyampaikan hal itu saat masuk ke adegan ke 13.
“Tersangka AH mengatakan ambil senjata namun tidak ada yang menyahut ucapannya,” ucap penyidik saat rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
“Selanjutnya AH mengatakan, ‘Niko ambilkan senjata di bawah tempat tidur’. Dijawab Niko, iya yah,” tambahnya.
Niko merupakan teman Aditya yang sering menginap di rumah AKBP Achiruddin.
Setelah mendengar perintah Achiruddin, Niko pun mengambil senjata itu sedangkan kondisi Aditya ditindih Ken karena sedang berkelahi.
Terlihat, Niko menenteng senpi laras panjang diduga M16 ini. Niko mengenakan kaos dan celana hitam dalam rekonstruski itu. (pojoksatu)