"Setelah didetensi selama dua tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya," imbuh Anggiat.
WR kemudian masuk daftar penangkalan dan dideportasi menuju Nanjing, China menumpangi maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ-1190 pada Rabu (31/5) pukul 09.25 WITA.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.
Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (JPC)