Dilarang Selingkuh Apalagi Kumpul Kebo, PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, Pria Boleh Poligami tapi…

  • Bagikan
Ilustrasi ASN

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.

Namun, PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Syarat pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

BKN juga mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami. Syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif PNS pria yang berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.

Yuyud juga mengingatkan PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya. Ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Selain itu, Yuyud mengatakan BKN mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan