Namun, bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan menyerahkan sejumlah uang. Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, Stephane sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut.
"Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Kesemuannya dikirimkan melalui transfer," tutur Pahrur.
Nahas, pada 19 Mei 2023 SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Selain itu, kediamannya juga turut digeledah dan beberapa dokumen pribadinya disita.
"Kesemua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ujar Pahrur.
Pahrur mengungkapkan, kliennya kembali dijanjikan bebas dan tak akan ditangkap kepolisian maupun Imigrasi apabila menyerahkan uang Rp 3 miliar. Iming-iming itu disampaikan oknum yang sama ketika ditahan di Rutan Polda Bali.
Merasa jadi korban penipuan (scamming), Stephane menolak memenuhi permintaan itu. Namun, setelah 16 hari di tahanan, ia tiba-tiba diberitahukan bahwa akan dibawa ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada Minggu, 4 Juni 2023, pukul 22.00 Wita.
"Kejanggalan lainnya adalah SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi, tidak diketahui akan dibawa ke mana klien kami," ujar Pahrur.
Ia berpendapat, membawa seorang warga negara asing (WNA) bukan ke negara asalnya adalah pelanggaran ekstradisi. "Ini juga bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM) internasional," pungkasnya. (jpg/fajar)