WNA Kanada Buronan Interpol Mengaku Diperas Polisi, Mabes Polri Jelaskan Begini

  • Bagikan
Polda Bali menangkap WNA Kanada yang menjadi buronan Interpol.

Pemeriksaan terkait pelaporan dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap WNA Kanada, Stephane Gagnon. Polda Bali maupun Propam Polri masih melakukan penyelidikan ihwal kebenaran laporan tersebut.

Polda Bali juga telah memegang identitas makelar kasus yang diduga memeras Gagnon.

Polda Bali menangkap Stephane Gagnon (50) pada 20 Mei 2023. Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Dia memberikan uang sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap.

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus itu menyebut Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta. Semuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli.

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan