"Intinya Polda sudah turun melakukan penyelidikan. Begitupun dari Propam Polda Sulsel dan Sulbar akan segera melakukan pemeriksaan," tegasnya lagi.
Sementara itu, untuk sanksinya, Komang memastikan, oknum anggota tersebut akan disanksi berat.
"Pasti saya yakin, perintah bapak Kapolda jelas, apabila anggota ada yang melakukan pelanggaran disiplin apalagi terkait penyalahgunaan narkotika pasti akan ditindak tegas," pungkasnya.
Dalam jumpa pers perkara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi, menjelaskan pelaku yang merupakan oknum anggota polisi itu tertangkap membawa sabu 2 kg di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin, 5 Juni.
"Awalnya telah tertangkap tangan salah satu penumpang KM Pantokrator dari Nunukan, Kalimantan Utara, yang membawa, memiliki dan menguasai barang yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau," kata Setyo.
"Identitas pelaku Briptu Herman Ali 30 tahun yang bertugas sebagai anggota Polri Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, Polres Polman, Polda Sulbar," sambung Jenderal bintang dua itu.
Adapun berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti (very good), diduga penyelundupan narkoba pelaku diduga jaringan internasional dari Malaysia. Hal itu terungkap sebagaimana pengakuan pelaku.
Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.
Pelaku berangkat ke Tarakan, Kalimantan Utara, pada tanggal 16 Mei 2023 bersama dengan temannya, lelaki Bayu, Jems, Atong dan Ciwing dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Hasanuddin Makassar.