"Selama di Nunukan, pelaku sempat ke Tawau melalui jalur sungai nyamuk bersama 2 orang rekannya Bayu dan Ciwing," ungkapnya.
Pelaku menerangkan bahwa barang narkoba tersebut diberikan oleh Bayu di Tawau dan kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam. Selanjutnya tas tersebut dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan, Kalimantan Utara dengan menggunakan perahu speed.
Pelaku lalu meninggalkan pelabuhan Nunukan pada tanggal 3 Juni menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.
"Bahwa pelaku ini dijanjikan uang sebesar Rp40 juta di dalam melaksanakan aksinya," tandasnya.(Muhsin/Fajar)