Pemerintah Akan Tindak Tegas Travel yang Tidak Memiliki Izin Umrah dan Haji

  • Bagikan
AMPHURI

FAJAR.CO.ID, MATARAM -- Kurang lebih 500 pengusaha travel penyelenggara umrah dan haji yang tergabung dalam asosiasi umrah dan haji (AMPHURI) berkumpul di Lombok, Mataram dalam kegiatan Mukernas yang diselenggarakan dari tanggal 4 sampai 6 agustus.

Dalam kegiatan ini dirangkaikan diskusi tentang “Peluang dan Tantangan PPIU dan PPIK” (Regulasi Indonesia vs Deregulasi Saudi).

Didapuk sebagai narasumber pada diskusi ini yang mewakili pemerintah Kepala Bidang Haji dan Umrah dalam kesempatannya mengatakan bahwa pemerintah akan tindak tegas bagi Travel atau siapa saja yg tidak memiliki ijin PPIU/PPIH menyelanggarakan umrah dan haji, sanksinya berupa pidana.

Hal senada disampaikan oleh wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan bahwa legalislatif sudah membuatkan aturan mainnya tentang penyelenggara umrah dan haji.

"Tinggal bagaimana pemerintah selaku eksekutif melaksanakan amanat undang-undang tersebut dimana terdapat dalam undang-undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyelanggara Umrah dan Haji," ungkap Ace.

Ketua DPP AMPHURI, H. Firman mengajak anggotanya agar melaporkan jika ada travel yang memberangkatkan umrah dan haji yang tidak mengantongi ijin.

Walaupun regulasi saudi memudahkan bagi siapa saja bisa berangkat umrah jalur mandiri akan tetapi bagi pihak-pihak yang mengorganisir atau mengumpulkan jemaah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia akan diberikan sanksi berupa Pidana. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan