“Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop yang langsung ditaruh di meja. ‘Pak, ini untuk perkenalan’,” ungkap Yana.
Dalam keterangannya, Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Namun, setelah dicek ternyata berisi uang yang olehnya tak dihitung berapa jumlahnya. Namun, seingatnya uang terdiri dari pecahan nominal Rp 100 ribu. “Sempat dbibuka?,” tanya jaksa.
“Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa,” jawab Yana.
Uang yang sudah diterimanya itu kemudian disimpan Yana di dalam sebuah laci meja di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Nyland, Kota Bandung. Kemudian, Yana sempat berpikir untuk mengembalikan uang itu, namun urung dilakukan dan justru diberikan kepada masyarakat untuk santunan dan takziah.
“Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Yana, setelah pertemuan itu Sonny sempat menghubunginya lagi dan berjanji akan membantu WiFi di sejumlah titik di Kota Bandung.
Dari pesan percakapan Yana dan Sonny yang ditampilkan di ruang sidang, Yana hanya menjawab pernyataan Sonny dengan kalimat ‘Bismillah’. “Beliau waktu saudari Khairur itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis,” ujarnya.
Sebelumnya, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpnn/fajar)