FAJAR.CO.ID, BANTEN -- Kepolisian Daerah Banten bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 294 senjata api rakitan yang tidak memiliki izin atau ilegal dari masyarakat di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Banten. Ini adalah hasil operasi gabungan Polda Banten dan KLHK sejak 17 Juli dan masih berlangsung sampai sekarang dengan melibatkan lebih dari 150 personel," kata Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers di Mapolda Banten di Serang, Selasa.
Rasio mengatakan, senjata-senjata api ilegal jenis locok tersebut diduga digunakan warga yang tinggal di sekitar TNUK untuk berburu satwa dilindungi di kawasan konservasi nasional tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, dan kami mohon dukungannya bersama-sama dalam mengamankan Taman Nasional Ujung Kulon dan menjaga populasi hewan di daerah Ujung Kulon,” kata Rasio
Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan tim Satgas operasi melakukan koordinasi.
“Dengan memanggil Camat dan Kades, kami melakukan upaya persuasif untuk melakukan ultimatum dan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa menyimpan, memiliki senjata api, serta menjual bubuk mesiu itu dilarang oleh Undang-Undang dan dari hasil kegiatan tersebut masyarakat menyerahkan senjata api locoknya melalui Kades dan Polsek setempat, kemudian diserahkan kepada petugas poskotis kantor TNUK seksi III, yang sampai saat ini terkumpul 294 pucuk senjata api jenis locok yang diserahkan masyarakat,” kata Yudis.