Ia mengatakan para tersangka yang memburu satwa dilindungi dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis dan dihadiri oleh Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, Setdijjen KSDE LHK Suharyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ir. Sustyo Iriyono.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Poll Didik Hariyanto menjelaskan, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kepemilikan senjata api ilegal.
“Diketahui pada 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 dan Laporan Polisi Nomor 128, atas laporan polisi tersebut dijadikan dasar oleh Subdit III Jatanras dan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten dari kamera trap untuk memonitor satwa yang dilindungi, teridentifikasi pelaku berada di Taman Nasional Ujung Kulon dengan demikian Subdit III Jatanras melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari hasil koordinasi tersebut maka didapatkan nama-nama pelaku diantaranya ND (31), SY (39), HS (29), dan MN (35),” kata Didik.
Dari hasil pengembangan didapatkan informasi alamat pelaku ND (31) berada di Kampung Ciakar, Desa. Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, selanjutnya tim langsung bergerak mengamankan pelaku, tetapi ND tidak ada ditempat.