Dua Ratusan Senjata Ilegal di Ujung Kulon Diamankan Polda Banten-KLHK

  • Bagikan
Polda Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar "press conference" yerkait senjata ilegal di Mapolda Banten di Serang, Selasa. (Mulyana)

“Pada lokasi tersebut didapatkan 1 pucuk senjata senjata api laras panjang organik, 12 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm, 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 3 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 peluru sudah masuk ke dalam kamar senjata, 3 buah air soft gun,” kata Didik.

Setelah itu, tim melanjutkan penyidikan yaitu melakukan koordinasi dengan pihak TNUK, dari kamera trap terdapat kembali rekaman ND (31) bersama 3 orang rekannya yang sedang mengikuti jejak satwa dilindungi yaitu badak, setelah dilakukan identifikasi didapatkan nama-nama orang yang terekam kamera yaitu ND dan SY (39) sementara untuk 2 orang pelaku lainnya masih didalami oleh tim.

Didik mengatakan bahwa Polda Banten telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dalam rangka penanganan perkara kepemilikan senjata ilegal.

“Dari hasil rapat tersebut dibentuklah Satgas Ops TNUK yang terdiri dari personel Polda Banten sebanyak 65 personel yaitu 15 personel Subdit III Jatanras dan 50 personel Satbrimobda Banten serta Kementrian LHK sebanyak 51 personel dengan total anggota Satgas gabungansebanyak 116 personel. Satgas gabungan yang dibentuk bertugas melakukan penyisiran di dalam kawasan konservasi, melakukan penyisiran dan penggeledahan di kampung sekitar kawasan konservasi,” kata Didik.

Dalam hal Tim Satgas Operasi TNUK berhasil mengamankan WD (28) di saung gubuk serta didapatkan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api locok, 5 butir peluru timah, 1 bungkus bubuk mesiu, dan alat-alat lain yang digunakan untuk berburu. Sementara ditempat berbeda diamankan JJ (63) dan didapatkan 1 bungkus bubuk mesiu, 3 butir peluru timah, dan 2 tulang di duga tulang bagian rusuk badak,” jelas Didik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan