Dari keterangan WD (28) mengakui sering melakukan perburuan bersama rekan-rekannya yaitu HL (54) dan DY (61) dengan membeli bubuk mesiu dari warga di Desa Padasuka EN (48).
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EN dan didapatkan 5 bungkus bubuk mesiu di bungkus kertas koran 5 bungkus portas,”kata Didik.
Didik juga menjelaskan motif dan modus para tersangka dalam melakukan aksinya. “Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan modusnya adalah melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon. (antara/fajar)