Kasus Residivis yang Tewas Dianiaya Polisi di Makassar Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol. (Muhsin/fajar)

Dari informasi yang diterima fajar.co.id, warga tersebut bernama Darmawan (47) warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Darmawan merupakan target operasi yang sejak lama diintai. 

Ridwan juga menegaskan, penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ada tiga orang (anggota yang ke TKP). Penangkapannya sudah sesuai prosedur. Berdasarkan prosedur karena memang dia resedivis dengan enam Laporan Polisi (LP)," ujar Ridwan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/8/2023) malam. 

Dibeberkan Ridwan, Darmawan yang telah mengantongi banyak LP itu sangat lihai dalam menghindari kejaran Polisi.

"Korban ini juga sangat lihai sehingga membutuhkan informasi yang tepat dalam mengamankan pelaku ini," lanjutnya.

Sekitar pukul 16.00 Wita, lanjut Ridwan, viral di Media Sosial (Medsos) penangkapan pelaku kejahatan yang mengakibatkan pelaku meninggal di TKP.

"Dalam pelaksanaan penangkapan itu anggota dari Sat Reskrim Polrestabes ini mengamankan dan pelaku ini melakukan pemberontakan sehingga anggota Reskrim mengamankan," beber Ridwan.

Saat berusaha dikendalikan, Darmawan yang melakukan perlawanan tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

"Tiba-tiba tidak sadarkan diri si pelaku sehingga pada posisi yang kita tidak tahu," tukasnya.

Pada detik itu, Ridwan mengungkapkan anggotanya sempat mendapat serangan dari masyarakat. Olehnya, anggotanya mengamankan diri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan