Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih Diungkap Ombudsman RI

  • Bagikan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat diwawancarai usai media briefieng di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat, 1September 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan terjadinya malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Ada potensi malaadministrasi mengenai kewajiban hukum dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 yang tidak memberikan izin impor bawang putih kepada importir yang sudah memenuhi persyaratan," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat.

Yeka mengatakan bahwa sejak dua bulan terakhir, Ombudsman telah menerima banyak konsultasi non-laporan, laporan informasi, dan laporan masyarakat terkait pelayanan penerbitan SPI komoditas bawang putih.

"Importir bawang putih yang mengadu ke kami kan minta keadilan, kenapa dokumen persyaratan sudah lengkap, tetapi belum diberi izin impor," jelas Yeka.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, terdapat importir yang telah mengajukan permohonan SPI sejak 28 Februari 2023. Namun, hingga kini belum mendapatkan izin tersebut.

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Pasal pertama menyebutkan bila dokumen permohonan SPI yang diajukan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan maka diberikan izin selambat-lambatnya dalam waktu lima hari.

Kemudian pada pasal kedua, tambah Yeka, apabila dokumen telah lengkap namun belum ditandatangani maka bisa diteken secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW (Sistem Indonesia Nation Single Window).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan