"Artinya, SPI ini sebetulnya sistem default-nya itu sudah transparan, akuntabel. Begitu sudah terpenuhi semuanya maka SPI itu keluar otomatis," kata Yeka.
Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman telah memanggil eselon III Kementerian Perdagangan yang terkait dengan aturan ini. Namun, dua panggilan dari Ombudsman tersebut tidak dipenuhi dengan panggilan ketiga akan dilakukan Rabu (6/9) pekan depan.
"Kami akan memanggil eselon III dulu, yaitu ketua koordinatornya, kalau ini selesai akan bergerak ke direktur impor lalu lanjut ke dirjen. Kami upayakan sampai dirjen dulu, kalau diperlukan memeriksa Kementerian Perdagangan maka kami akan lakukan sesuai proses yang berjalan," lanjutnya.
Setelah hasil pemeriksaan terhadap Kemendag rampung, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif, yakni tidak ada penetapan kuota impor bawang putih.
Sebab, katanya, dengan adanya pembatasan kuota dapat memicu terjadinya jual beli kuota yang dimainkan oleh oknum mafia yang berdampak harga jual bawang putih di pasaran menjadi lebih mahal.
"Tata kelola impor bawang putih sebaiknya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi dilepas ke pasar. Artinya, tidak perlu ada SPI. Harapannya tidak ada lagi praktik rente dalam importasi bawang putih," kata Yeka. (antara/fajar)