Cak Imin Diperiksa KPK Usai Deklarasi Bareng Anies, Hamdan Zoelva: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka?

  • Bagikan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai pemanggilan Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat muatan politis.

Terdapat keanehan dalam logika bahwa kasus yang dibuka terjadi 12 tahun lalu.

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh," kata Hamdan Zoelva lewat unggahan di akun resmi Twitter X @hamdanzoelva, Kamis (7/9/2023).

"Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" lanjutnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, KPK boleh saja berdalih pemeriksaan Cak Imin murni karena penegakan hukum. Tapi hukum juga punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan.

"Persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun," ungkapnya.

"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap dihadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," sindirnya.

Walaupun lanjut Hamdan, Cak Imin hanya diperiksa sebagai saksi namun momentumnya berdekatan setelah deklarasi maju Pilpres mendampingi Capres Anies Baswedan.

Sehingga tak heran muncul presepsi rakyat bahwa pemeriksaan Cak Imin terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sarat muatan politis dan hukum menjadi alat menjegal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan