FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berkas tiga tersangka lain dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar akan dilimpahkan pekan ini ke Pengadilan Makassar, untuk disidangkan.
Mereka adalah mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar tahun 2020, Faisal Sahing; Direktur PT Benteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha; dan Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan berkas ketiga tersangka akan dilakukan pekan ini. Namun untuk jadwal pastinya belum ditetapkan.
Dia menjelaskan, biasanya berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan membutuhkan waktu sepekan untuk ditentukan jadwal sidangnya. Sehingga jika berkas dilimpahkan pekan kedua September, sepekan setelahnya baru akan disidangkan.
"Komunikasi kemarin dengan Kasitut (Kasi Penuntutan), berkas perkara ketiga tersangka telah rampung. Pekan ini akan dilimpahkan ke PN Makassar. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang dari PN (Pengadilan Negeri)," ucap Soetarmi, Minggu, 10 September.
Ia menambahkan, ketiga tersangka masih satu siklus dengan tersangka sebelumnya. Pada Februari 2020 sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara, telah dilakukan pengerukan tambang pasir. Pengerukan tersebut dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia.
Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Para tersangka menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik.
"Penetapan harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar," ungkapnya.
Humas PN Makassar, Sibali memaparkan, semua perkara korupsi di Sulsel disidangkan di PN Makassar. Ada beberapa proses yang harus dilalui.
Pertama, setelah berkas masuk ke PTSP akan di antar ke meja ketua PN kemudian berkas ke panitera pidana untuk di register langsung berkas diserahkan ke majelis. Kurang lebih satu pekan setelah berkas masuk akan ada jadwal sidang.
"Patokan informasi ada di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar," singkatnya. (edo/yuk/fajar)