FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Kejaksaan negeri (Kejari) Gowa melakukan penahanan terhadap tiga orang yang dijadikan tersangka penjualan tanah negara.
Mereka yakni AA (Direktur PT Putri Tunggal), JF (Ketua Pangadaan Tanah PT IKI) dan AP (Direktur PT Industru Kapal Indonesia). Resmi ditetapkan tersangka Kejari Gowa, Kamis, 21 September.
Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan logisnya PT IKI merupakan badan usaha milik negara saat itu AP sebagai direktur mengeluarkan anggaran dana Rp,1.4 Milyar lebih.
Anggaran ini yang dilakukan seakan-akan uang ini akan diberikan sebagai bonus kepada seluruh karyawan PT IKI. Tetapi di dalam RUPS, tidak pernah ada yang menyetujui saat itu RUPS yang menyatakan bisa mengeluarkan dana untuk bonus karyawan.
"Di sini karyawan berharap bonus itu dijanjikan dalam bentuk tanah dan rumah," ucapnya.
Namun uang tersebut dikeluarkan dan dibelikan tanah dengan harga murah dengan JF (Ketua Pangadaan Tanah PT IKI) bersama menunjuk PT Putra tunggal sebagai rekanan kerja.
Tetapi ternyata PT tersebut tak memiliki kemampuan. PT ini lakukan jual beli, tersangka AA melakukan perubahan hak kepada BPN Kab Gowa.
Sehingga beralihlah yang tadinya milik negara BUMN PT IKI, beralih ke PT Putri Tunggal. Lokasi yang digunakan uang negara tersebut, terletak di Pattalassang.
"Kerugian negara terhadap perhitungan BPKP sebesar Rp1.4 Milyar lebih. Luas tanah 87 ribu meter persegi," ungkapnya.
Sejauh ini saksi yang diperiksa ada 50 orang. Kasus ini sejak 2021, sekarang tahap penyidikan. Tersangka sementara tiga orang.(wis)