FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta ke kepolisian. Jika tetap ngotot kembali mengambil alih Pasar Butung.
“Pokoknya kalau ada pihak lain yang mengganggu aktifitas di Pasar Butung kami akan laporkan," tegas Sukarno Lallo, Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, dikutip dari keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan, pihak yang menghalangi Pemkot Makassar dalam pengelolaan Pasar Butung mengaku sebagai ahli waris.
“Ada pihak pihak yang menggaku sebagai ahli waris Pasar Butung yang telah membuat kegaduhan, Dan ini akan kami laporkan ke Polda Sulsel," jelasnya.
Padahal menurutnya, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar. Karenanya tidak ada ahli waris.
"Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris," ujarnya.
Pengambilalihan pengelolalaan Pasar Butung sendiri dilakukan Pemkot Makassar pada 2 Oktober 2023 dari KSU Bina Duta. Kini, pusat grosir terbesar di Indonesia Timur itu dikuasi Pemkot Makassar, dalam hal ini PD Pasar.
Meski begitu, perlawanan terus terjadi dari pihak KSU Bina Duta. Teranyat, haari ini, 12 Oktober 2023, pihak KSU Bina Duta terlibat cekcok dengan PD Pasar.
Di sisi lain, sebelumnya, KSU Bina Duta melalui kuasa hukumnya Tadjuddin Rahman mangatakan pengambil alihan yang dilakukan PD Pasar mengabaikan proses hukum yang masih berlangsung di proses peradilan.
"Belum dilakukan Boekus oleh Pengadilan Negeri Mks meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor 14 Bos/2023/PL. Mks dengan adanya upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh klien kami Pada Pengadilan Negeri Make Register Perkara Nomor: 165/Pdt.8th/2023/PH. Mks,” kata Tadjuddin berdasarkan keterangan resmi yang diterima fajar.co.id, Selasa (10/10/2023).
“Perkara tersebut masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (Unidracht van gewijsde)," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut pihak KSU menyatakan sikap melalui kuasa hukumnya, pertama Sebelum ada pelaksaraan Eksekusi yang di keluarkan den Pengadilan Negeri Makassar Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduk pusat pasar Butung Makassar.
Kedua, mereka berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak. Ketiga, yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pusat grosir pasar Butung adalah pengurus KSU Bina Duta. (Arya/Fajar)